Archive for the Category »Entrepreneurship & Bisnis «

DELL latitude D630 (Bekas)

Price: Rp.2,990,000
Availability: In Stock
Model: D630
Manufacturer: Dell
Average Rating: Not Rated

Deskripsi:

-Intel Core 2 Duo ( CentrinoDuo ) T7300/ RAM 1GB/HDD 60GB/DVD Combo/Wifi
VGA nVidia Quadro 13M 128MB

-Baterai 1Jam

-Kelengkapan Unit dan Adaptor

===================================================================

TOSHIBA PORTEGE M700 (SECOND)

Click to enlarge
Price: Rp.3,200,000
Availability: In Stock
Model: Tablet PC touch screen
Manufacturer: Toshiba
Average Rating: Not Rated

Toshiba PORTEGE M700 TabletPC

Deskripsi:

-Intel Core 2 Duo T7250 2.0GHz
-DDR2 2GB
-HDD 120 GB
-LED backlight display 12.1″ Wide Screen
-DVD±RW (±R DL)
-WEBCAM,
-FINGERPRINT,
-wifi

===================================================================

MacBook 13 Inch 2.1Ghz(Bekas)

Price: Rp.6,200,000
Availability: In Stock
Model: Core2Duo/2GB/160/DVDRW
Manufacturer: Apple
Average Rating: Not Rated

Deskripsi:

-Screen : 13,3″ widescreen
-Processor: Intel Core 2 Duo 2.1GHz
-RAM : 2GB
-Harddisk : 120GB
-Optical Drive: DVDRW,Bluetooth
-Komplit dus, DVD Installer + iLife

-Support Dual OS , Mac+Windows


INFO BISA HUBUNGI EMAIL SUAMI SAYA DI: hermansyah1407@gmail.com

  ^^KLEIS Specialz, homemade bakery dari “KLEIS CAKE^^

Bismillaah…Teman2, Kami menerima pesanan roti manis untuk area kota Bekasi @Rp 5000, minimum order 1/2 lusin (6 pcs) (belum termasuk ongkos antar)

==Pengiriman pesanan roti hanya dikirim pada hari Sabtu, dan Ahad==

Roti bernutrisi tinggi, bertekstur lembut dan tanpa menggunakan bahan pengawet dalam 6 (enam) rasa :

- choco KLEIS => Roti manis KLEIS rasa coklat
- cheese KLEIS => Roti manis KLEIS rasa keju
- red KLEIS berry => Roti manis KLEIS rasa strawberry
- blue KLEIS berry => Roti manis KLEIS rasa blueberry
- KLEIS peanut white => Roti manis KLEIS rasa coklat putih kacang
- KLEIS Kurma => Roti manis KLEIS rasa kurma

 Strawberry Almond Blueberry Sweet Chocochips Almond White Chocolate Strawberry Almond Kleis Specialz

Untuk pemesanan, bisa menghubungi email:hermansyah1407@gmail.com (sertakan no hp untuk kami hubungi)

Ditunggu ya pesenannya ^__^

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Bagaimana hukumnya kalau kita menyewakan atau menjual barang dengan harga beda? Misalnya untuk sewa 1 bulan = 100.000 dan sewa 2 minggu = 70.000. Serta untuk menjual barang cash = 100.000, kredit selama 2 bulan @ 70.000. Bagaimana hukum keduanya (sewa atau beli harga beda)? Kalau hukumnya haram, bagaimana sebaiknya? Jazakallah atas petunjuknya, Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Jawaban Ustadz:

Wa’alaikumussalam

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Langsung saja, masalah hukum perkreditan yang ditanyakan di sini insya Allah boleh, walaupun terjadi perbedaan harga, asalkan transaksinya jelas. Ketika pembeli pergi membawa barang, telah ada kepastian pilihan harga yang ia ambil. Untuk lebih lanjutnya bisa baca artikel yang telah saya tulis tentang hukum jual beli kredit.

Wassalamu’alaikum

=================================================

HUKUM PERKREDITAN

Macam-Macam Praktek Perkreditan

Diantara salah satu bentuk perniagaan yang marak dijalankan di masyarakat ialah dengan jual-beli dengan cara kredit. Dahulu, praktek perkreditan yang dijalankan di masyarakat sangat sederhana, sebagai konsekwensi langsung dari kesederhanaan metode kehidupan mereka. Akan tetapi pada zaman sekarang, kehidupan umat manusia secara umum telah mengalami kemajuan dan banyak perubahan. Tidak pelak lagi, untuk dapat mengetahui hukum berbagai hal yang dilakukan oleh masyarakat sekarang, kita harus mengadakan study lebih mendalam untuk mengetahui tingkat kesamaan antara yang ada dengan yang pernah diterapkan di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bisa saja, nama tetap sama, akan tetapi kandungannya jauh berbeda, sehingga hukumnya pun berbeda. Adalah kesalahan besar bagi seorang mujtahid ketika hendak berijtihad, hanya berpedoman kepada kesamaan nama, tanpa memperhatikan adanya pergeseran atau perkembangan makna dan kandungannya.

Diantara jenis transaksi yang telah mengalami perkembangan makna dan penerapannya adalah transaksi perkreditan. Dahulu, transaksi ini hanya mengenal satu metode saja, yaitu metode langsung antara pemilik barang dengan konsumen. Akan tetapi di zaman sekarang, perkreditan telah berkembang dan mengenal metode baru, yaitu metode tidak langsung, dengan melibatkan pihak ketiga. Dengan demikian pembeli sebagai pihak pertama tidak hanya bertransaksi dengan pemilik barang, akan tetapi ia bertransaksi dengan dua pihak yang berbeda: Pihak kedua: Pemilik barang. Pihak ketiga: Perusahaan pembiayaan atau perkreditan atau perbankan. Perkreditan semacam ini biasa kita temukan pada perkreditan rumah (KPR), atau kendaraan bermotor.

Pada kesempatan ini, saya mengajak para pembaca untuk bersama-sama mengkaji hukum kedua jenis perkreditan ini.

Hukum Perkreditan Langsung

Perkreditan yang dilakukan secara langsung antara pemilik barang dengan pembeli adalah suatu transaksi perniagaan yang dihalalkan dalam syari’at. Hukum akad perkreditan ini tetap berlaku, walaupun harga pembelian dengan kredit lebih besar dibanding dengan harga pembelian dengan cara kontan. Inilah pendapat -sebatas ilmu yang saya miliki-, yang paling kuat, dan pendapat ini merupakan pendapat kebanyakan ulama’.

Kesimpulan hukum ini berdasarkan beberapa dalil berikut:

Dalil pertama: Keumuman firman Allah Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (Qs. Al Baqarah: 282)

Ayat ini adalah salah satu dalil yang menghalalkan adanya praktek -piutang, sedangkan akad kredit adalah salah satu bentuk , maka dengan keumuman ayat ini menjadi dasar dibolehkannya perkreditan.

Dalil kedua: Hadits riwayat ‘Aisyah radhiaalahu ‘anha“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli sebagian bahan makanan dari seorang  dengan pembayaran dihutang, dan beliau menggadaikan perisai beliau kepadanya.” (Muttafaqun ‘alaih)

Pada hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan dengan pembayaran dihutang, dan sebagai jaminannya, beliau menggadaikan perisainya. Dengan demikian hadits ini menjadi dasar dibolehkannya jual-beli dengan pembayaran dihutang, dan perkreditan adalah salah satu bentuk jual-beli dengan pembayaran dihutang.

Dalil ketiga: Hadits Abdullah bin ‘Amer bin Al ‘Ash radhiallahu ‘anhu, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mempersiapkan suatu pasukan, sedangkan kita tidak memiliki tunggangan, Maka Nabi memerintahkan Abdullah bin Amer bin Al ‘Ash untuk membeli tunggangan dengan pembayaran ditunda hingga datang saatnya penarikan zakat. Maka Abdullah bin Amer bin Al ‘Ashpun seperintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli setiap ekor onta dengan harga dua ekor onta yang akan dibayarkan ketika telah tiba saatnya penarikan zakat. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Ad Daraquthni dan dihasankan oleh Al Albani.

Pada kisah ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan sahabat Abdullah bin ‘Amer Al ‘Ash untuk membeli setiap ekor onta dengan harga dua ekor onta dengan pembayaran dihutang. Sudah dapat ditebak bahwa beliau tidak akan rela dengan harga yang begitu mahal, (200 %) bila beliau membeli dengan pembayaran tunai. Dengan demikian, pada kisah ini, telah terjadi penambahan harga barang karena pembayaran yang ditunda (terhutang).

Dalil keempat: Keumuman hadits salam (jual-beli dengan pemesanan). Diantara bentuk perniagaan yang diijinkan syari’at adalah dengan cara salam, yaitu memesan barang dengan pembayaran di muka (kontan). Transaksi ini adalah kebalikan dari transaksi kredit. Ketika menjelaskan akan hukum transaksi ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mensyaratkan agar harga barang tidak berubah dari pembelian dengan penyerahan barang langsung.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya bersabda: “Barang siapa yang membeli dengan cara memesan (salam), hendaknya ia memesan dalam takaran yang jelas dan timbangan yang jelas dan hingga batas waktu yang jelas pula.” (Muttafaqun ‘Alaih)

Pemahaman dari empat dalil di atas dan juga lainnya selaras dengan kaedah dalam ilmu fiqih, yang menyatakan bahwa hukum asal setiap perniagaan adalah halal.

Berdasarkan kaedah ini, para ulama’ menyatakan bahwa: selama tidak ada dalil yang shahih nan tegas yang mengharamkan suatu bentuk perniagaan, maka perniagaan tersebut boleh atau halal untuk dilakukan.

Adapun sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barang siapa yang menjual jual penjualan dalam satu penjualan maka ia hanya dibenarkan  harga yang paling kecil, kalau tidak, maka ia telah terjatuh ke dalam riba.” Riwayat At Tirmizy dan lain-lain, maka penafsirannya yang lebih tepat ialah apa yang dijelaskan oleh Ibnul Qayyim dan lainnya, bahwa makna hadits ini adalah larangan dari berjual beli dengan cara ‘inah.  ‘Innah ialah seseorang menjual kepada orang lain suatu barang dengan pembayaran dihutang, kemudian seusai barang diserahkan, segera penjual membeli kembali barang tersebut dengan dengan pembayaran kontan dan harga yang lebih murah.

Hukum Perkreditan Segitiga

Agar lebih mudah memahami hukum perkreditan jenis ini, maka berikut saya sebutkan contoh singkat tentang perkreditan jenis ini:

CONTOH:

Bila pak Ahmad hendak membeli motor dengan pembayaran dicicil/kredit, maka ia dapat mendatangi salah satu showrom motor yang melayani penjualan dengan cara kredit. Setelah ia memilih motor yang diinginkan, dan menentukan pilihan masa pengkreditan, ia akan diminta mengisi formulir serta manandatanganinya, dan biasanya dengan menyertakan barang jaminan, serta uang muka. Bila harga motor tersebut dangan pembayaran tunai, adalah Rp 10.000.000,-, maka ketika pembeliannya dengan cara kredit, harganya Rp 12.000.000,- atau lebih. Setelah akad jual-beli ini selesai ditanda tangani dan pembelipun telah membawa pulang motor yang ia beli, maka pembeli tersebut berkewajiban untuk menyetorkan uang cicilan motornya itu ke  atau ke PT perkreditan, dan bukan ke showrom tempat ia mengadakan transaksi dan menerima motor yang ia beli tersebut.

Praktek serupa juga dapat kita saksikan pada perkreditan rumah, atau lainnya.

Keberadaan dan peranan pihak ketiga ini menimbulkan pertanyaan di benak kita: mengapa pak Ahmad harus membayarkan cicilannya ke bank atau PT perkreditan, bukan ke showrom tempat ia bertransaksi dan menerima motornya. 

Jawabannya sederhana: karena Bank atau PT Perkreditannya telah mengadakan kesepakatan bisnis dengan pihak showroom, yang intinya: bila ada pembeli dengan cara kredit, maka pihak bank berkewajiban membayarkan harga motor tersebut dengan pembayaran kontan, dengan konsekwensi pembeli tersebut dengan otomatis menjadi nasabah bank, sehingga bank berhak menerima cicilannya. Dengan demikian, seusai pembeli menandatangani formulir pembelian, pihak showroom langsung mendapatkan haknya, yaitu berupa pembayaran tunai dari bank. Sedangkan pembeli secara otomatis telah menjadi nasabah bank terkait.

Praktek semacam ini dalam ilmu fiqih disebut dengan hawalah, yaitu memindahkan piutang kepada pihak ketiga dengan ketentuan tertentu. Pada dasarnya, akad hawalah dibenarkan dalam syari’at, akan tetapi permasalahannya menjadi lain, tatkala hawalah digabungkan dengan akad jual-beli dalam satu transaksi.

Untuk mengetahui dengan benar hukum perkreditan yang menyatukan antara akad jual beli dengan akad hawalah, maka kita lakukan dengan memahami dua penafsiran yang sebenarnya dari akad perkreditan segitiga ini.

Bila kita berusaha mengkaji dengan seksama akad perkreditan segitiga ini, niscaya akan kita dapatkan dua penafsiran yang saling mendukung dan berujung pada kesimpulan hukum yang sama. Kedua penafsiran tersebut adalah:

Penafsiran pertama: Bank telah menghutangi pembeli motor tersebut uang sejumlah Rp 10.000.000,- dan dalam waktu yang sama Bank langsung membayarkannya ke showroom tempat ia membeli motornya itu. Kemudian Bank menuntut pembeli ini untuk membayar piutang tersebut dalam jumlah Rp 13.000.000,-.

Bila penafsiran ini yang terjadi, maka ini jelas-jelas riba nasi’ah (riba jahiliyyah). Dan hukumnya seperti yang disebutkan dalam hadits berikut: “Dari sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan/membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda: “Mereka itu sama dalam hal dosanya.”(HR. Muslim)

Penafsiran kedua: Bank telah membeli motor tersebut dari Show Room, dan menjualnya kembali kepada pembeli tersebut. Sehingga bila penafsiran ini yang benar, maka Bank telah menjual motor yang ia beli sebelum ia pindahkan dari tempat penjual yaitu showrom ke tempatnya sendiri, sehingga Bank telah menjual barang yang belum sepenuhnya menjadi miliknya. Sebagai salah satu buktinya, surat-menyurat motor tersebut semuanya langsung dituliskan dengan nama pembeli tersebut, dan bukan atas nama bank yang kemudian di balik nama ke pembeli tersebut.

Bila penafsiran ini yang terjadi, maka perkreditan ini adalah salah satu bentuk rekasaya riba yang jelas-jelas diharamkan dalam syari’at. “Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu, ia menuturkan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas berkata: “Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan.” (Muttafaqun ‘alaih)

Pendapat Ibnu ‘Abbas ini selaras dengan hadits Zaid bin Tsabit radhiallahu ‘anhu berikut: “Dari sahabat Ibnu Umar ia mengisahkan: Pada suatu saat saya membeli minyak di pasar, dan ketika saya telah selesai membelinya, ada seorang lelaki yang menemuiku dan menawar minyak tersebut, kemudian ia memberiku keuntungan yang cukup banyak, maka akupun hendak menyalami tangannya (guna menerima tawaran dari orang tersebut) tiba-tiba ada seseorang dari belakangku yang memegang lenganku. Maka akupun menoleh, dan ternyata ia adalah Zaid bin Tsabit, kemudian ia berkata: “Janganlah engkau jual minyak itu di tempat engkau membelinya hingga engkau pindahkan ke tempatmu, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari menjual kembali barang di tempat barang tersebut dibeli, hingga barang tersebut dipindahkan oleh para pedagang ke tempat mereka masing-masing.” (Riwayat Abu dawud dan Al Hakim)

Para ulama’ menyebutkan beberapa hikmah dari larangan ini, di antaranya ialah:

-Karena kepemilikan penjual terhadap barang yang belum ia terima bisa saja batal, karena suatu sebab, misalnya barang tersebut hancur terbakar, atau rusak terkena air dll, sehingga ketika ia telah menjualnya kembali, ia tidak dapat menyerahkannya kepada pembeli kedua tersebut.

-Dan hikmah kedua: Seperti yang dinyatakan oleh Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu ketika muridnya yang bernama Thawus mempertanyakan sebab larangan ini: Saya bertanya kepada Ibnu ‘Abbas: “Bagaimana kok demikian?” Ia menjawab: “Itu karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda.”

Ibnu Hajar menjelaskan perkatan Ibnu ‘Abbas di atas dengan berkata: “Bila seseorang membeli bahan makanan seharga 100 dinar –misalnya- dan ia telah membayarkan uang tersebut kepada penjual, sedangkan ia belum menerima bahan makanan yang ia beli, kemudian ia menjualnya kembali kepada orang lain seharga 120 dinar dan ia langsung menerima uang pembayaran tersebut, padahal bahan makanan yang ia jual masih tetap berada di penjual pertama, maka seakan-akan orang ini telah menjual/ menukar (menghutangkan) uang 100 dinar dengan pembayaran/harga 120 dinar. Dan sebagai konsekwensi penafsiran ini, maka larangan ini tidak hanya berlaku pada bahan makanan saja, (akan tetapi berlaku juga pada komoditi perniagaan lainnya-pen).”

Dengan penjelasan ini, dapat kita simpulkan bahwa pembelian rumah atau kendaraan dengan melalui perkreditan yang biasa terjadi di masyarakat adalah terlarang karena merupakan salah satu bentuk perniagaan riba.

Solusi

Sebagai solusi dari perkreditan riba yang pasti tidak akan diberkahi Allah, maka kita dapat menggunakan metode perkreditan pertama, yaitu dengan membeli langsung dari pemilik barang, tanpa menyertakan pihak ketiga.

Misalnya dengan menempuh akad al wa’du bis syira’ (janji pembelian) yaitu dengan meminta kepada seorang pengusaha yang memiliki modal agar ia membeli terlebih dahulu barang yang dimaksud. Setelah barang yang dimaksud terbeli dan berpindah tangan kepada pengusaha tersebut, kita membeli barang itu darinya dengan pembayaran dicicil/terhutang. Tentu dengan memberinya keuntungan yang layak.

Dan bila solusi pertama ini tidak dapat diterapkan karena suatu hal, maka saya menganjurkan kepada pembaca untuk bersabar dan tidak melanggar hukum Allah Ta’ala demi mendapatkan barang yang diinginkan tanpa memperdulikan faktor keberkahan dan keridhaan ilahi. Tentunya dengan sambil menabung dan menempuh hidup hemat, dan tidak memaksakan diri dalam pemenuhan kebutuhan. Berlatihlah untuk senantiasa bangga dan menghargai rizqi yang telah Allah Ta’ala karuniakan kepada kita, sehingga kita akan lebih mudah untuk mensyukuri setiap nikmat yang kita miliki.

Bila kita benar-benar mensyukuri kenikmatan Allah, niscaya Allah Ta’ala akan melipatgandakan karunia-Nya kepada kita: “Dan ingatlah tatkala Tuhanmu mengumandangkan: “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (ni’mat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku) maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (Qs. Ibrahim: 7)

Dan hendaknya kita senantiasa yakin bahwa barang siapa bertaqwa kepada Allah dengan menjalankan perintah dan meninggalkan larangan, niscaya Allah akan memudahkan jalan keluar yang penuh dengan keberkahan. “Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.”(Qs. At Thalaq: 2-3)

Dahulu dinyatakan oleh para ulama:“Barang siapa meninggalkan suatu hal karena Allah, niscaya Allah akan menggantikannya dengan sesuatu yang lebih baik.”

Wallahu Ta’ala a’alam bisshowab.

Footnote:
[1] ) Sebagaimana beliau jelaskan dalam kitabnya I’lamul Muwaqqiin dan Hasyi’ah ‘ala Syarah Sunan Abi Dawud.
[2] ) Sebagian showroom tidak mensyaratkan pembayaran uang muka.
[3] ) Walaupun pada sanadnya ada Muhammad bin Ishaq, akan tetapi ia telah menyatakan dengan tegas bahwa ia mendengar langsung hadits ini dari gurunya, sebagaimana hal ini dinyatakan dalam kitab At Tahqiq. Baca Nasbur Rayah 4/43 , dan At Tahqiq 2/181.
[4] ) Riwayat Bukhary dan Muslim.
[5] ) Fathul Bari, oleh Ibnu Hajar Al Asqalany 4/348-349.
*** Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri (Pembina Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia)
Sumber: www.PengusahaMuslim.com
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com

^^KLEIS Imoetz, homemade bakery dari “KLEIS CAKE^^

Bismillaah…Teman2,Kami menerima pesanan roti manis untuk area kota Bekasi @Rp 2500, minimum order 1 lusin=12 pcs  (belum termasuk ongkos antar lhoo)

==Pengiriman pesanan roti hanya dikirim pada hari Sabtu, dan Ahad==

Roti bernutrisi tinggi, tekstur yang lembut dan tanpa menggunakan bahan pengawet dalam 6 (enam) rasa :

- choco KLEIS => Roti manis KLEIS rasa coklat


- cheese KLEIS => Roti manis KLEIS rasa keju


- red berry KLEIS  => Roti manis KLEIS rasa strawberry


- blue berry KLEIS  => Roti manis KLEIS rasa blueberry


- KLEIS  peanut white => Roti manis KLEIS rasa coklat putih kacang


- KLEIS kurma  => Roti manis KLEIS rasa kurma

Untuk pemesanan, bisa menghubungi email: hermansyah1407@gmail.com (sertakan no hp untuk kami hubungi)

Ditunggu ya pesenannya ^__^

Alhamdulillah..Segala puji hanya bagi ALLOH…di Majalah Pengusaha Muslim, edisi bulan Oktober 2010, ada liputan utama tentang Cafeshoes , toko online suamiku di Liputan Utamanya…

Ayoooo…Sobat CR, beli ya majalahnya…hehehe Promosi.com

Mohon maaf nih, tidak ada maksud riya`, hanya ingin promosi dan berbagi info saja :)

Berikut sedikit resensinya dari web Pengusaha Muslim:

———————————————————————————————-

Edisi Oktober 2010: Mendulang Uang dari Bisnis Online

September 30, 2010 – Kategori: Edisi Terbaru – 7 Comments – 2.261

LAPORAN UTAMA: www.CafeShoes.com, Pelanggannya Perusahaan Besar

Untuk menjalankan bisnis online, tidak perlu menunggu terlalu lama, jalankan saja dulu bisnis online dengan sumber daya yang ada. Setelah jalan, seorang pelaku bisnis akan mengetahui tantangan sekaligus peluang yang ada. Begitu kiat yang disampaikan HDW (-nama suamiku,red-), pemilik website www.cafeshoes.com yang sukses menjual sepatu keamanan kerja (safety shoes) secara online. Bahkan konsumen dan pelanggannya banyak yang berasal dari perusahaan besar dan ternama.

Nilai transaksi dari toko onlinenya memang cukup fantastis. Dari catatan order dan invoice yang diperlihatkan saat wawancara dengan majalah PM, ternyata tidak sedikit pesanan datang dari perusahaan besar dan ternama di Jakarta. Nilainya pun ada yang mencapai Rp 50 juta dari satu perusahaan saja. Di rumahnya juga terlihat paket-paket sepatu yang sudah siap untuk dikirim. Pesanan terjauh yang dikirim, menurutnya, diantaranya ke Aceh dan Papua.

Simak kisah pemilik www.cafeshoes.com dalam Majalah Pengusaha Muslim edisi Oktober 2010.

————————————————————————————————

Simak juga artikel menarik lainnya ya, seperti:

Kiat Sukses Bisnis Online, Konsistensi dan Sedikit Kreatifitas
Mr Rombong, Terkenal ‘Berkat’ Facebook dan Blog Gratisan
Blog Rumah Taziek’s Promosikan Kerajinan Tasikmalaya Ke Seluruh Dunia
Dari Hobi Ngeblog, Hasilkan Rp 20 juta Perbulan
Strategi Menyiasati Persaingan dengan Membangun Toko Online Bersama
Awas, Toko Online Fiktif
Cerdaslah dalam Bersaing dan Menjalankan Bisnis Online (Brian Arfi Faridhi, CEO dari PT DheZign Online Solution)
Banyak Pebisnis Online Terjebak dalam Katalog Online
dll

HANYA DI:

MAJALAH PENGUSAHA MUSLIM

EDISI OKTOBER 2010


DI AGEN2 TERDEKAT

Kini bisnis via internet bertebaran bak jamur, terlihat dengan maraknya olshop (online shop/online store) beberapa tahun belakangan ini, terutama yang dilakukan para ibu rumah tangga, yang notabanenya juga ingin produktif making money,  dengan tetap berada di rumah. Tidak heran, karena saat ini internet sudah dikenal luas di masyarakat, bahkan harga modem pun semakin murah, dengan berbagai paket hemat.. :)

Banyak sekali keuntungan dari membuka Olshop ini, yakni bisa mengerjakan bisnis dengan tetap standby di rumah  so that our time more available for our famz, tidak perlu mencari2 lokasi strategis untuk membangun toko offline, link (jaringan) pun bisa lebih luas….Dari segi pembeli, bagi yang malas keluar rumah pun atau no time coz of duties, window shopping by olshop bisa jadi solusi…Apalagi produk2 yang ditawarkan tidak kalah dengan toko offline, lebih beragam, tinggal sms/telp, deal, transfer…..tinggal menunggu barang pesanan datang sambil minum teh/cofee…hehehe :P

more…

Bismillah……. :)

Haloww teman2 Cafe-Rieka’s

Maen2 yaah ke Toko Online ku di Multiply ( aku pake yang fasilitas gratisan aja deh..hehe :P )

CAFE-RIEKA, The Online SHOP

jangan lupa maen yaah, tinggalin koment, liat2, terusss beliii :D

nb: masih sedikit yang dijual, ntar kalo lg mood saya upload lagi..ok..smangat!! ;)

Alhamdulillah, sejak 13 Oktober lalu,  usaha kami yang kami kasih brand CAFESHOES sudah menginjak usia 1 tahun. Semoga ALLAH senantiasa memberikan keberkahan & kemudahan pada kami dalam menjalankan bisnis ini. Aamiin Allohumma Aamiin :)

Cafeshoes
Sebuah usaha yang bermula, dari ‘kebosanan’ suamiku menjadi ‘pegawai kantoran’. Bekerja 3 tahun lebih menjadi IT programmer di sebuah perusahaan swasta, ternyata ada rasa kejenuhan. Bukannya tak bersyukur, justru kami sangat bersyukur sekali suami bisa bekerja di kantoran dengan penghasilan Alhamdulillah. Tapi, harus diakui bekerja menjadi pegawai, memang lama kelamaan menyisakan rasa jenuh. Yah, di kantor mempunyai atasan/ bos, kenapa ngga kita yang jadi Bos aja sekalian?. Oranglain bisa menjadi Bos, kenapa kita ngga?. Begitu pikir beliau kala itu  .

Atas dasar itu, terpikirlah ide lain untuk menjalankan sebuah usaha kecil-kecilan. Kami pun berdiskusi usaha apa yang ingin kami jalani. Saat itu, aku mengusulkan ide membuat usaha rumah makan karena bisnis makanan takkan pernah sepi. Tapi, kata suami, itu membutuhkan modal lumayan, dan perhitungan tempat strategis, dan tentu saja butuh tenaga tukang masaknya. Hehe.

Hingga, pada suatu hari, suami sepulang kantor, memakai sepatu safety yang baru di beli beberapa hari. Saat sedang diperjalanan pulang ke rumah dr Cikarang ke Grogol, suami mampir ke sebuah masjid untuk melaksanakan sholat Magrib. Dan usai sholat, Innalillahi, sepatu safety yang baru dibeli itu hilang di embat maling (tau aja tuh maling sepatu mahal & baru beli..huh). 2 x lho suami kehilangan sepatu safety yang di belinya.

Tapi, ada hikmah di balik semua itu. Kehilangan sepatu safety justru menjadi ide kami untuk menjalankan usaha trading di bidang safety shoes, safety equipment & safety tools lainnya. Alhamdulillah ya….Kini, kami tak hanya menjual safety shoes dengan berbagai brand ( Red wing, Cheetah, Unicorn, Kings, dll), tapi juga menjual Rain coat safety, safety goggle, body harness, safety helmet, safety maskers, safety gloves, dll (dapat dilihat di cafeshoes.com atau cafeshoes.multiply.com )…..hehe…Yah, iseng2 lah, kalo lagi ngga ada pasien , bantuin suami sebagai marketing dan temenin suami kerja….

Namun, tentu saja tak lantas suami meninggalkan pekerjaan di kantor lantaran usahanya ini. Usaha masih taraf berkembang, belum set, penghasilan belum pasti, maka belum berani meninggalkan pekerjaan di kantor. Hingga lambat laun, melalui iklan2 baris Cafeshoes mulai banyak yang menghubungi dari 1-2 orang hingga  beberapa orang. Penawaran lewat email dan sms pun Alhamdulillah mulai banyak mengalir. Hingga akhirnya, penghasilan Insya Allah  pasti, maka sejak beberapa bulan lalu suami memberanikan diri resign dari kantor untuk fokus mengembangkan usaha menjadi wirausaha saja, selain juga karena mempunyai keinginan menuntut ilmu Dien di Ma’had, (Alhamdulillah, kini suami tercatat sebagai mahasiswa semester awal di Ma’had Utsman bin Affan) hingga memutuskan menjadi wirausaha agar tetap dapat memberi nafkah istri.

Cafeshoes
Di usia 1 tahunnya Insya ALLAH sudah dikelola secara profesional oleh suamiku. Alhamdulillah, kami juga sudah mempunyai customer dari beberapa penjuru Nusantara, dari Sabang hingga Merauke…hehe, maksudnya yang benar dari Nanggroe Aceh Darussalam hingga Papua (Insya Allah bulan ini deal). Kami melayani pesanan perorangan ataupun perusahaan.

Mohon doanya ya kawanz semoga kami, khususnya suamiku sebagai ownernya mampu menjalankan usaha ini  dan memberikan pelayanan dengan lebih baik lagi. aamiin… :)

Senangnya pula,  2 tahun usia pernikahan kami 4 November ini.


Love,

Rika